Terbujuk Janji Kuota Internet, Siswi SMP di Surabaya Layani Nafsu Ayah Tiri, 5 Faktanya
SURYA.CO.ID - Entah apa yang ada di kepala pria di Sawahan, Surabaya ini.
Dirinya menjalani asmara terlarang dengan anak tirinya sendiri berbekal janji membelikan kuota internet dan HP baru.
Si ayah tiri bejat melampiaskan nafsunya kepada anak sejak korban masih berstatus siswi SMP.
Siswi, sebut saja Bunga, yang melayani nafsu sang ayah bertahun-tahun akhirnya hamil dan melahirkan anak.
Berikut rangkuman faktanya:
1. Tergiur rayuan sang ayah tiri
Ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Edi Wartoyo (34).
Edi yang menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011, mulai tinggal serumah dengan korban.
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, Bunga mau melayani nafsu bejat Edi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini dua sejoli.
Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
2. Disetubuhi 2-3 kali seminggu
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah di atas angin.
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.
"Kepada korban, tersangka ini merayu dengan kata-kata manis dan berjanji mau menuruti apapun yang diminta korban,"
3. Korban hamil
Hingga saat korban hamil, tersangka justru meminta korban untuk tetap mengandung anak dari hubungan terlarang tersebut.
"Saat kondisi hamil, untuk mengelabuhi ibu korban (istri tersangka), korban tetap meminta pembalut agar dikira tetap haid."
"Saat hamil pun keduanya masih berhubungan badan layaknya suami istri sampai akhirnya korban melahirkan secara sesar," lanjut Harun.
4. Sang ibu tak tahu
Ibu korban yang tak tahu hubungan gelap keduanya hanya percaya jika korban hamil di luar nikah dengan orang lain.
Namun setelah melahirkan, korban akhirnya bercerita jujur kepada sang ibu dan berujung pada laporan polisi.
Kepada polisi, Edi mengaku tergiur dan nafsu saat melihat Bunga.
Ia berdalih, keduanya suka sama suka menjalani hubungan layaknya suami istri tersebut.
"Saya kan nuruti apa yang dia minta.
Dia juga mau saya pas lagi minta gituan," aku tersangka.
Edi juga mengaku menggunakan jurus rayuan maut untuk meminta korban melayani nafsu bejatnya.
"Ya pas kondisi rumah sepi, istri saya kerja di Tambak Langon, berangkat pagi pulangnya malam."
"Saya selalu berdua di rumah sama anak tiri saya itu.
Saya rayu. 'Aku sayang kamu, kamu minta apapun aku turuti'."
5. Pelaku mendekam di tahanan
Kini, Edi terpaksa mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabayakarena perbuatan bejatnya itu.
Tersangka dijerat dengan pasal 81 UU No. 17 th 2016 Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 th 2014 ttg penetapan perpu No 1 th 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI 23 th 2002 tentang perlindungan anak.