Akhirnya! Biang Kerok Harga Gula Mahal Terungkap
Satgas Pangan Polri menemukan pelelangan gula di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 12.500/kg.
Pelelangan yang melanggar ketentuan dari pemerintah ini dilakukan oleh PTPN II.
Untuk menindaklanjuti pelelangan ‘nakal’ tersebut, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.
“Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi. Dan sempat kami lakukan police line,” kata Daniel dalam konferensi pers virtual distribusi gula, Selasa (28/4/2020).
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto mengungkapkan, aksi lelang yang melanggar ketentuan ini menyebabkan harga gula di masyarakat tinggi.
Dari data Kemendag, harga gula masih tembus Rp 17.000/kg di tingkat konsumen,
sementara menurut Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional (PIHPSN), harga gula rata-rata nasional masih tembus Rp 18.250/kg.
“Berkat kerja sama dengan Satgas Pangan ada penemuan yaitu ada pelelangan sebesar Rp 12.900/kg.
Nah ini sehingga menimbulkan harga ke distributor Rp 15.000/kg, dan agen lebih dari Rp 15.000/kg, dan ujungnya di pasaran sekitar Rp 17.000/kg, kurang lebih seperti itu,” jelas Agus.
Agus menegaskan, pemerintah telah menugaskan produsen baik BUMN maupun swasta melakukan pelelangan gula ke distributor di bawah HET.
“Kita sepakat untuk mengimbau, pelelangan ini tidak boleh melebihi HET di konsumen. Terutama dari produsen yang telah melakukan penjualan tadi dan ini membuat harga-harga yang tidak stabil,” imbuh Agus.
Pihaknya sendiri telah membentuk tim pengawasan agar praktik-praktik seperti ini tak terulang lagi.
“Kami telah membentuk tim monitoring dengan Satgas Pangan untuk mengawasi jalannya proses ini semua. Agar di tengah situasi pandemi Corona ini kita harus bersatu melawan COVID-19, dan jangan ada oknum-oknum melakukan penjualan-penjualan yang tidak sehat. Dan saya tekankan agar segala yang melanggar ini, yang telah menjual atau memasarkan harga di atas HET ini akan ditindak tegas,” terang Agus.
Sumber: detik.com