Berbaju Tahanan, YouTuber Ferdian Paleka Terancam 12 Tahun Penjara
YouTuber Ferdian Paleka berhasil ditangkap polisi usai kabur beberapa hari.
Tampilan Ferdian pun kini berubah menggunakan baju tahanan.
Usai ditangkap pada Jumat (8/5/2020) dini hari oleh tim gabungan dari tim khusus Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Resmob Polrestabes Bandung, Ferdian ditampilkan ke publik.
Selain Ferdian, ada dua rekannya lagi yaitu Tubagus Fahddinar dan Aidil yang ikut dalam video konten prank makanan ‘sampah’ ke waria.
Ketiganya kompak menggunakan baju tahanan berwarna oranye. Tangan ketiganya diborgol dengan masker menutupi mulutnya.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan dari yang dilakukan Ferdian melalui kontennya itu, dianggap sudah memenuhi unsur pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Konten dimuat di dalam channel YouTube para tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan telah memenuhi syarat di dalam Pasal UU ITE,” ucap Erlangga di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
Sementara itu Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan Ferdian dan dua rekannya dikenakan Pasal 36 Undang-undang ITE nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Yang mana (ancaman) paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar,” kata Ulung.
Seperti diketahui, YouTuber Ferdian Paleka bikin heboh. Ia membuat konten prank berupa video saat membagikan dus berisi sampah ke waria dan bocah di Kota Bandung.
Ulah Ferdian diunggah ke channel YouTube-nya dengan judul ‘PRANK KASIH MAKANAN KE BANCI CBL’.
Dalam video itu, Ferdian beraksi bersama dua temannya menggunakan mobil.
Aksi Ferdian itu banjir kecaman. Korban prank lelaki tersebut melaporkan insiden ‘makanan’ sampah ke Polrestabes Bandung.
Tak lama setelah korban melapor, salah satu teman Ferdian yang ada dalam video itu menyerahkan diri ke Mapolrestabes Bandung.
Berdasarkan penyelidikan sementara, polisi menyebut motif prank itu untuk menambah subscriber channel YouTube Ferdian Paleka.
Sumber: detik.com