Zuraida Hanum Akui 5 Kali Berhubungan Badan dengan Pembunuh Suaminya, Sempat Beraksi di Mobil
Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang kasus pembunuhan hakim Jamaluddin, Rabu (20/5/2020) siang.
Hakim mengulik fakta baru di persidangan dengan mendalami keterangan para terdakwa.
Di persidangan, terkuak lokasi Zuraida Hanum (41), yang tak lain adalah istri korban (hakim Jamaluddin) berhubungan intim dengan Jefri Pratama (42).
“Dua kali kami melakukan hubungan badan di mobil, kalau sama yang di kamar kurang lebih 5 kali,” jelasnya kepada Majelis Hakim Erintuah Damanik melalui sidang teleconfrence, di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Di sidang sebelumnya, terungkap Hakim anggota Imanuel Tarigan yang mengatakan ada hubungan intim antara Zuraida Hanum dengan Jefri Pratama.
Kemudian dikembangkan oleh Majelis hakim Erintuah Damanik dengan mengatakan pernah didalam mobil juga.
“Kamu pernah berhubungan suami istri dengan Zuraida? Kamu jujur, soalnya ini di BAP kamu sudah jelas,” kata Imanuel Tarigan, Jumat (15/5/2020).
“Iya, yang mulia, pernah,” katanya.
Kemudian diungkap Imanuel, dirinya sudah kerap sering melakukan hal tersebut.
Lalu di perkuat oleh keterangan majelis hakim Erintuah yang mengatakan bahwa sempat juga melakukan hal tersebut di dalam mobil.
“Sudah ada lima kali lebih saya melakukan hubungan badan itu dengan Zuraida,” kata Jefri.
“Sempat juga kalian melakukan itu didalam mobilkan? Jujur saya kalian,” kata Erintuah.
“Iya pak Hakim, pernah kami bermain di Johor,” pengakuannya.
Sepeti diberitakan, mayat korban dibuang di Perladangan Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang Desa Suka Dame Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.
Korban ditemukan warga sudah tak bernyawa di dalam mobilnya di kawasan kebun sawit di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Jumat (29/11/2019) siang.
Sumber: tribunnews.com