BLT Rp 600 Ribu Dibagikan Ke Warga Jadi Rp 150 Ribu, Kades Hingga Bendahara Diperiksa Polisi
Dana Bantuan Langsung Tunai BLT untuk warga miskin sebesar Rp 600 ribu dipotong oleh oknum aparat desahingga penerima hanya mendapatkan uang Rp 150 ribu.
Polisi kini memeriksa Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa yang diduga tahu tentang pemotongan dana BLT.
Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Polisi kini memeriksa Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa yang diduga tahu tentang pemotongan dana BLT.
Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) terjadi di Desa Sumberejo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
BLT sebesar Rp 600 ribu dipotong hingga 75 persen. Penerima BLT akhirnya cuma mendapatkan Rp 150 ribu.
Dari informasi yang didapatkan Polresta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa.
Selain itu ada juga tiga orang warga yang ikut diperiksa karena sempat menerima bantuan tersebut hanya Rp 150 ribu.
Ketiga warga itu tinggal di Dusun Sumberejo Blok 6.
Sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki oleh Polresta Deliserdang.
"Lagi kami selidiki. Karena adanya informasi kami lakukan penyelidikan. Baru Desa Sumberejo saja yang kami selidiki. Kalau seandainya terbukti ya berarti korupsilah karena itukan uang negara," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Minggu, (17/5/2020).
Yemi menegaskan bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah tidak boleh dipotong.
Meskipun ada musyawarah dan ada kesepakatan di desa itu, namun selagi masih ada yang keberatan tetap tidak dibenarkan untuk dipotong.
"Tidak boleh itu (dibelah-belah) meskipun ada kesepakatan karena sumber bantuan itukan banyak. Intinya sepanjang ada yang merasa dirugikan dan ada kerugian negara pasti kita proses," kata Yemi.
Kasus penyaluran BLT DD di Desa Sumberejo ini sempat menjadi pemberitaan di beberapa media massa dan kemudian viral di media sosial.
Saat itu ada pengakuan Robi Mustafa (32) warga Dusun Sumberejo yang menyebut bahwa oknum kepala dusun mendatangi rumahnya setelah dirinya menerima BLT sebesar Rp 600 ribu di Balai Desa.
Oknum kepala dusun tersebut meminta Rp 450 ribu dengan alasan akan dibagi-bagikan kepada warga yang lain.
Sehingga Robi Mustafa akhirnya cuma menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu.
Kasus di Dairi
Dari informasi yang didapatkan Polresta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, Kepala Dusun, dan Bendahara Desa.
Ketiga warga itu tinggal di Dusun Sumberejo Blok 6.
Sampai saat ini kasus pemotongan BLT ini masih diselidiki oleh Polresta Deliserdang.
"Lagi kami selidiki. Karena adanya informasi kami lakukan penyelidikan. Baru Desa Sumberejo saja yang kami selidiki. Kalau seandainya terbukti ya berarti korupsilah karena itukan uang negara," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi Minggu, (17/5/2020).
Yemi menegaskan bantuan yang telah diprogramkan oleh pemerintah tidak boleh dipotong.
Meskipun ada musyawarah dan ada kesepakatan di desa itu, namun selagi masih ada yang keberatan tetap tidak dibenarkan untuk dipotong.
"Tidak boleh itu (dibelah-belah) meskipun ada kesepakatan karena sumber bantuan itukan banyak. Intinya sepanjang ada yang merasa dirugikan dan ada kerugian negara pasti kita proses," kata Yemi.
Kasus penyaluran BLT DD di Desa Sumberejo ini sempat menjadi pemberitaan di beberapa media massa dan kemudian viral di media sosial.
Saat itu ada pengakuan Robi Mustafa (32) warga Dusun Sumberejo yang menyebut bahwa oknum kepala dusun mendatangi rumahnya setelah dirinya menerima BLT sebesar Rp 600 ribu di Balai Desa.
Oknum kepala dusun tersebut meminta Rp 450 ribu dengan alasan akan dibagi-bagikan kepada warga yang lain.
Sehingga Robi Mustafa akhirnya cuma menerima bantuan sebesar Rp 150 ribu.
Kasus di Dairi